Implementasi Pelimpahan Kewenangan Bupati Kepada Camat Dalam Pembangunan Infrastruktur Melalui Pemanfaatan Program Pagu Indikatif Wilayah Kecamatan (PIWK) Di Kabupaten Sidoarjo

  • Hendrik Muchlison Universitas Airlangga Surabaya
Keywords: Infrastruktur, Pelimpahan, Kewenangan, Implementasi, Kebijakan

Abstract

Decent road infrastructure is one of the public facilities that need to be provided by the local government to the society. However, many roads in Sidoarjo are damaged and society often complain. The Sidoarjo Regency Government in 2021 is taking a innovation by utilizing the indicative budget allocations (PIWK) focusing on overcoming the widespread damaged roads. The program is delegating some of the Regent’s authority to the sub-district head as the executor. However, the implementation of the program hasn’t run as expected. This descriptive qualitative research aims to describe the policy implementation process. Four aspect in Edward III theory name bureaucratic structure, resources, disposition and comunication are used to guide understanding the implementation process. Data were collected from in-depth interviews with officials at the Sidoarjo Regency Government, DPRD and the sub-district head as the implementor. As a result, the bureaucratic structure is still not optimal due to the regulatory problems and, furthermore, the aspect of resources is also not maximized due to the limited number and capacity of human resources in the districts.

 

Abstrak

Infrastruktur jalan yang layak menjadi salah satu fasilitas publik yang perlu disediakan oleh Pemerintah Daerah kepada masyarakat. Namun, kondisi jalan di Sidoarjo banyak yang rusak dan kerap dikeluhkan warga. Pemkab Sidoarjo pada tahun 2021 berinovasi dengan memanfaatkan program anggaran Pagu Indikatif Wilayah Kecamatan (PIWK) untuk mengatasi jalan rusak. Program tersebut merupakan pendelegasian sebagian kewenangan Bupati kepada camat selaku pelaksana. Tetapi, implementasi program tersebut belum berjalan sesuai yang diharapkan. Penelitian kualitatif deskriptif ini bertujuan untuk mendesripsikan proses implementasi kebijakan tersebut.  Empat aspek dalam teori Edward III yakni struktur birokrasi, sumber daya, disposisi dan komunikasi digunakan untuk memandu dalam memahami proses implementasi tersebut. Data dikumpulkan dari wawancara mendalam dengan pejabat di Pemkab Sidoarjo, DPRD dan camat selaku implementor. Hasilnya, struktur birokrasi masih belum optimal karena masalah regulasi dan aspek sumber daya juga belum maksimal karena keterbatasan jumlah dan kapasitas sumber daya manusia di kecamatan.

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Grigg, N. 1988. Infrastructure Engineering and Management. New York. John Wiley & Sons.
Kwik Kian Gie. 2002. “Pembiayaan Pembangunan Infrastruktru dan Permukiman. Materi Kuliah Disampaikan Pada Stadium General Institut Teknologi Bandung”. 20 September 2002. Diakses tanggal 26 Mei 2021. https://www.bappenas.go.id/files/1013/4985/2795/pembiayaan-pembangunan-infrastruktur-dan-permukiman---oleh-kwik-kian-gie__20081123135216__2.pdf
Word Bank. 2007. “Kajian Pengeluaran Publik Indonesia”. Diakses tanggal 26 Mei 2021. https://openknowledge.worldbank.org/bitstream/handle/10986/5977/WDR%201994%20-%20English.pdf?sequence=2&isAllowed=y
Basri, Faisal. 2002. Perekonomian Indonesia : Tantangan dan Harapan Bagi Kebangkitan Ekonomi Indonesia. Jakarta. Erlangga.
Neuman, W.Lawrence. 2018. “Metode Penelitian Sosial : Pendekatan Kualitatif dan Kuantitatif. Jakarta. PT Indeks.
Fajar Cahyono, Eko. 2012. “Analisis Pengaruh Infrastruktur Ekonomi Terhadap Produk Domestik Bruto di Indonesia.” Jurnal Ekonomi Pembangunan Vol 10 (No 2):136-157.
Hadi, Asmara. 2016. “Strategi Implementasi Pelimpahan Kewenangan Bupati Kepada Camat di Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur.” Jurnal Ilmiah Administrasi Publik (JIAP) Vol 2 (No 3):36-48.
Aswar. 2017. “Implementasi Kebijakan Pengelolaan Alokasi Dana Desa di Desa Siboang Kecamatan Sojol Kabupaten Donggala.” E Jurnal Katalogis Vol 5 (No 12):99-107.
Purwoko Aji Prabowo. Bambang Supriyono. Irwan Noor dan M Khairul Muluk. 2021. “Special Autonomy Policy Evaluation to Improve Community Welfare in Papua Province Indonesia.” International Journal of Excellence in Government Vol 2 (No 1):24-40.
Setya Pambudi, Yudha. Dkk. 2017. “Pelimpahan Wewenang Bupati Kepada Camat Dalam Rangka Otonomi Daerah di Kabupaten Cilacap Ditinjau Dari Undang- Undang No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.” Diponegoro Law Journal Vol 6 (No 2)
Gormico, Andrew. Dkk. 2013. “Implementasi Kebijakan Pelimpahan Wewenang Bupati Kepada Camat di Kecamatan Sengah Temila Kabupaten Landak.” Jurnal Tesisi PMIS-UNTAN-PSIAN-2013.
Rakhman, Fuad. 2019. “Budget implementation in a risky environment: evidence from the indonesian public sector.” Asian Review of Accounting Vol 27( No 2):162-176.
Soemartono, Triyuni. 2013. “The Dynamic of e-KTP Evaluation Program in DKI Jakarta.” International Journal of Administrative Science & Organization Vol 20 (No 2)
Rosielita, Febby. Dkk. 2017. “Implementasi Good Governance Pada Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (Studi Kasus Pada Desa Telaga, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng).” E-Journal S1 Ak Universitas Pendidikan Ganesha Jurusan Akuntansi Program SI Vol 8 (No 2)
Loshytsyi, M.V. dkk. 2019. “Competence of Civil Servants in the Structure of Power Delegation of the Public Administration System.” Journal of Advanced Research in Law and Economics Vol 10.8 (No 46):2407-2416.
Finance.detik.com. 2020. “Daya Saing Infrastruktur RI Masih Tertinggal Jauh dari Negara Lain”. Diakses pada 4 Juni 2021. https://finance.detik.com/infrastruktur/d-5089444/daya-saing-infrastruktur-ri-masih-tertinggal-jauh-dari-negara-lain
Ekonomy.okezone.com. 2020. “Di Bawah Rata-Rata, Stok Infrastruktur Indonesia Masih Jauh dari Negara Lain”. Diakses pada 4 Juni 2021. https://economy.okezone.com/read/2020/07/11/320/2244864/di-bawah-rata-rata-stok-infrastruktur-indonesia-masih-jauh-dari-negara-lain
Harianbhirawa.co.id. 2020. “Kecewa Jalan Rusak, Warga Dusun Bantengan Sidoarjo Tanam Pohon Pisang di Jalan”. Diakses pada 3 April 2021. https://www.harianbhirawa.co.id/kecewa-jalan-rusak-warga-dusun-bantengan-sidoarjo-tanam-pohon-pisang-di-jalan/
Faktualnews.co. 2020. “Nyaris Makan Korban, Warga di Sidoarjo Tanam Pisang dan Pepaya di Jalan Berlubang”. Diakses pada 3 April 2021. https://faktualnews.co/2020/12/16/nyaris-makan-korban-warga-di-sidoarjo-tanam-pisang-dan-pepaya-di-jalan-berlubang/247058/#:~:text=Peristiwa-,Nyaris%20Makan%20Korban%2C%20Warga%20di%20Sidoarjo%20Tanam,dan%20Pepaya%20di%20Jalan%20Berlubang&text=Aksi%20pohon%20pisang%20dan%20pepaya,menjadi%20sama%20oleh%20genangan%20air
News.detik.com. 2021. “Sidoarjo Bagai Kota 1.000 Lubang Jalan”. Diakses pada 3 April 2021. https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-5363853/sidoarjo-bagai-kota-1000-lubang-jalan
Surabaya.tribunnews.com. 2021. “Dewan Desak Pemkab Sidoarjo segera Perbaiki Jalan Rusak, Dinas PUBMSDA Diminta Tak Banyak Alasan”. Diakses pada 3 April 2021. https://surabaya.tribunnews.com/2021/02/23/dewan-desak-pemkab-sidoarjo-segera-perbaiki-jalan-rusak-dinas-pubmsda-diminta-tak-banyak-alasan
Rmoljatim.id. 2021. “Biarkan Jalan Rusak, Pj Bupati Hudiyono Ancam Copot Plt Kepala Dinas PU Bina Marga”. Diakses pada 3 April 2021. https://www.rmoljatim.id/2021/01/14/biarkan-jalan-rusak-pj-bupati-hudiyono-ancam-copot-plt-kepala-dinas-pu-bina-marga
Radarsidoarjo.jawapos.com. 2021. “Diangkat Jadi Plt DPUBMSDA, Benny Airlangga Diharapkan Lebih Responsif”. Diakses pada 3 April 2021. https://radarsidoarjo.jawapos.com/politika/politik-dan-pemerintahan/06/02/2021/diangkat-jadi-plt-dpubmsda-benny-airlangga-diharap-lebih-responsif/
Pemerintah Republik Indonesia. 2021. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63. Jakarta.
Pemkab Sidoarjo. 2020. Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat. Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2020 Nomor 22. Sidoarjo.
Pemkab Sidoarjo. 2016. Peraturan Bupati No 91 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan di Kabupaten Sidoarjo.
Published
2022-06-30
How to Cite
Hendrik Muchlison. 2022. “Implementasi Pelimpahan Kewenangan Bupati Kepada Camat Dalam Pembangunan Infrastruktur Melalui Pemanfaatan Program Pagu Indikatif Wilayah Kecamatan (PIWK) Di Kabupaten Sidoarjo”. Jurnal Kebijakan Pembangunan 17 (1), 77-90. https://doi.org/10.47441/jkp.v17i1.234.